Minggu, 07 Oktober 2012

HAKI (Hak Atas Kekayaan Intelektual)

Hak Atas Kekayaan Intelektual

HAKI adalah hak yg berkenaan dengan kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia. Kemampuan tersebut dapat berupa karya di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra
Bentuknya:
(1) hak kekayaan industri
(2) hak cipta

Filosofi Etika Penelitian
• Etika ilmu pengetahuan dan penyandang iptek itu (peneliti) menjadi penting dalam dunia modern.
• Berbagai inovasi muncul karena perkembangan iptek. Inovasi itu adalah hasil buah pikiran perorangan atau kelompok.
• Hasl pikiran itu perlu dihormati sebagai milik individu/kelompok.
• Kegiatan iptek yg utama adalah penelitian.

Fungsi Etika Peneliti
• 1.Sebagai bagian sistim iptek yg menentukan kemajuan ilmu pengetahuan.
• 2. memelihara hati nurani (conscience) diri peneliti, dg berpegang pada moralitas peneliti
• 3. mengawal penghormatan pada nilai2 etika dalam penelitian
• 4. membangun iklim penelitian yg sehat, kuat dan bermartabat

Undang-undang HKI di Indonesia
1. UU no. 19 tahun 2002, tentang Hak cipta
2. UU no 14 tahun 2001, tentang Paten
3. UU no. 15 tahun 2001, tentang Merek
4. UU no 29 tahun 2000, tentang Perlindungan Varietas tanaman
5. UU no. 30 tahun 2000, tentgang Rahasia Dagang 6. UU no.31 tahun 2000, tentang Desain Industri
7. UU no 32 tahun 2000 tentang Desain Tata letak sirlkuit terpadu

http://id.wikisource.org/wiki/Undang-Undang_Republik_Indonesia_Nomor_19_Tahun_2002

Fungsi dan Sifat Hak Cipta

Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembatasan menurut peraturan perundang¬undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah, kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan; d. lagu atau musik dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi, pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g. arsitektur;
h peta
i. seni batik;
j. photografi
k. sinematografi
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya lain dari hasil pengaliwujudan.

Plagiatrisme
Penggunaan ide, proses, hasil atau kata2 org lain tanpa memberikan pengakuan/kredit yg semestinya, termasuk yg diperoleh dari hasil telaahan tertutup (confidential review), thd proposal maupun naskah atau manuskrip hasil riset orang lain. (National Science Foundation, 1999)

Jenis Plagiat
• Keseluruhan atau copy paste (complete plagiarism)
• Sebagian besar ide pokok (near complete plagiarism)
• Dengan menggunakan kata2 sendiri (patchwork plagiarism)
• Tidak menyebutkan sumber dalam beberapa alinea (lazy plagiarism)
• Mengambil milik sendiri (self plagiarism)
• Tidak menyatakan penulis lain, kalau ditulis lebih dari satu org.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar